JAKARTA. Setelah mengeluarkan peraturan larangan ekspor bibit lobster, kini Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) tengah mengkaji peraturan Menteri KKP perihal larangan ekspor bibit ikan kerapu. Draf peraturan tersebut telah disusun, namun belum diberi nomor dan diundangkan. Nantinya, bibit ikan kerapu juga tidak boleh diekspor. Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan dalam waktu dekat, ia akan menerbitkan peraturan baru mengenai larangan ekspor bibit ikan kerapu. Larangan ekspor bibit kerapu ini lantaran pemerintah menginginkan agar stok ikan kerapu di lautan Indonesia tidak terus berkurang. "Saya juga ingin memberikan nilai tambah bagi para nelayan dengan membudidayakan bibit ikan kerapu," ujar Susi, Rabu (28/1).
Giliran ekspor bibit ikan kerapu yang dilarang
JAKARTA. Setelah mengeluarkan peraturan larangan ekspor bibit lobster, kini Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) tengah mengkaji peraturan Menteri KKP perihal larangan ekspor bibit ikan kerapu. Draf peraturan tersebut telah disusun, namun belum diberi nomor dan diundangkan. Nantinya, bibit ikan kerapu juga tidak boleh diekspor. Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan dalam waktu dekat, ia akan menerbitkan peraturan baru mengenai larangan ekspor bibit ikan kerapu. Larangan ekspor bibit kerapu ini lantaran pemerintah menginginkan agar stok ikan kerapu di lautan Indonesia tidak terus berkurang. "Saya juga ingin memberikan nilai tambah bagi para nelayan dengan membudidayakan bibit ikan kerapu," ujar Susi, Rabu (28/1).