KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara Rocky Kawilarang, mengatakan izin konsesi sebagai pengelola Pelabuhan Marunda yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan perlu segera dimohonkan agar, status Karya Citra tak dihapus sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). "Izin konsesi itu keputusan menteri, Badan Usaha Pelabuhan (BPU) umum wajib konsesi sejak 2008. Dan ditegaskan dalam peraturan menteri, jika setelah tiga tahun tak dapat izin konsesi, izin usaha akan dicabut," kata Rocky saat ditemui Kontan.co.id di Gadjah Mada Plaza, Selasa (17/4). Dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 91/2009 tentang kepelabuhanan, serta Permenhub 51/2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Terlebih dalam Permenhub 51/2015 pasal 118 yang memuat ketentuan pencabutan izin usaha BUP yang tak miliki izin konsesi.
Giliran Karya Citra buka-bukaan atas sengketa dengan Kawasan Berikat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara Rocky Kawilarang, mengatakan izin konsesi sebagai pengelola Pelabuhan Marunda yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan perlu segera dimohonkan agar, status Karya Citra tak dihapus sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). "Izin konsesi itu keputusan menteri, Badan Usaha Pelabuhan (BPU) umum wajib konsesi sejak 2008. Dan ditegaskan dalam peraturan menteri, jika setelah tiga tahun tak dapat izin konsesi, izin usaha akan dicabut," kata Rocky saat ditemui Kontan.co.id di Gadjah Mada Plaza, Selasa (17/4). Dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 91/2009 tentang kepelabuhanan, serta Permenhub 51/2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Terlebih dalam Permenhub 51/2015 pasal 118 yang memuat ketentuan pencabutan izin usaha BUP yang tak miliki izin konsesi.