Giliran Lau's Kopitiam Menggugat Kopitiam



JAKARTA. Sengketa merek Kopitiam masih terus berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini, giliran pemilik merek Lau's Kopitiam, Phiko Leo Putra menggugat pembatalan merek Kopitiam milik PT Bagus Intikarya Properti."Kopitiam adalah kata umum yang boleh dipakai siapa saja. Kalau kata ini didaftarkan sebagai merek, banyak pengusaha yang terancam," ujar kuasa hukum Phiko, Panji Prasetyo.Phiko mendaftarkan merek Lau's Kopitiam tanggal 16 September 2009 dengan nomor pendaftaran J002013043616. Ia menggugat pembatalan merek Kopitiam yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) dengan No. IDM 000305714. Merek ini terdaftar di kelas 43 sejak 11 Mei 2011.Menurut Panji, pendaftaran merek Kopitiam melanggar ketentual pasal 5 Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang merek.Kopitiam merupakan gabungan dua kata, yakni Kopi (bahasa Melayu) yang dalam bahasa Indonesia berarti kopi dan Tiam (bahasa China Hokkien) yang berarti kedai. Dengan demikian, kata Kopitiam berarti kedai kopi.Panji menuding merek Kopitiam bukan merupakan ide kreatif dari tergugat. Alasannya, kopitiam yang berarti kedai kopi telah digunakan dalam bisnis masyarakat tradisional etnis Hainan di daerah Hainan, China.Kopitiam mulai berkembang abad ke-19 sebagai kopi etnik khas imigran Cina di daerah Singapura dan Malaysia. Contohnya, kedai kopi Killiney Kopitiam yang pertama kali berdiri pada tahun 1919 di Singapura. Kedai ini merupakan Hainanese Kopitiam atau kedai kopi tradisional Hainan. Kopitiam sebagai kedai kopi khas etnis Hainan berkembang di Indonesia pada awal abad ke-19. Awalnya, kedai ini banyak ditemukan di Sumatera Utara dan Kalimantan Barat. Melihat dari perkembangan bisnis kopitiam dapat disimpulkan bahwa Kopitiam merupakan milik umum. Karena kata umum, merek Kopitiam tidak lagi memiliki keunikan atau daya pembeda yang masuk dalam kualisi merek.Tak hanya itu, merek Kopitiam tak dapat didaftarkan sebagai merek karena menerangkan atau berkaitan dengan jasa yang didaftarkan.Bagus Intikarya Properti mendaftarkan merek Koptiam di kelas 43 dengan uraian jasa pelayanan dalam menyediakan makanan dan minuman, restoran-restoran, jasa kantin, cake, coffee shop, food court, dan catering. Sementara usaha Kopitiam milik tergugat juga menyediakan kopi dengan roti panggang selai sarikaya dan telur setengah matang. Artinya, Kopitiam menerangkan jasa yang ditawarkan yaitu warung kopi atau coffee shop.Lantaran kata umum dan tidak memiliki daya pembeda, Kopitiam seharusnya tidak dapat dimonopoli oleh satu pemilik merek. Lain halnya jika kata umum dikombinasi dengan kata lain agar memiliki daya pembeda. Misalnya, merek double espresso yang didaftarkan PT Asia Global Media di kelas 9 dengan No. IDM000231474. Oleh karena itu penggugat meminta majelis hakim membatalkan merek Kopitiam yang terdaftar dengan No.IDM 000305714Sidang perkara ini seharusnya digelar Kamis (14/11) minggu lalu. Karena tergugat tidak hadir sidang ditunda Kamis (21/11) depan. Atas gugatan ini, kuasa hukum Bagus Intikarya Properti, Susi Tan belum bersedia menanggapi. "Nanti saja, saya baru bisa hadir Kamis depan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto