KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Ma'ruf Amin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye. Pelapor merupakan Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM). Pelapor menuding, Ma'ruf melanggar aturan kampanye lantaran berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis (1/11). "Janji daripada Kiai Ma'ruf Amin sebagaimana penjelasan di media massa yang akan membagikan tanah negara kepada para petani tersebut, maka patut diduga telah melanggar larangan kampanye dan merupakan tindak pidana pemilu," kata Kasa Hukum TAMAM, Muhammad Akhiri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Giliran Ma'ruf Amin yang dilaporkan ke Bawaslu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Ma'ruf Amin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye. Pelapor merupakan Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM). Pelapor menuding, Ma'ruf melanggar aturan kampanye lantaran berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis (1/11). "Janji daripada Kiai Ma'ruf Amin sebagaimana penjelasan di media massa yang akan membagikan tanah negara kepada para petani tersebut, maka patut diduga telah melanggar larangan kampanye dan merupakan tindak pidana pemilu," kata Kasa Hukum TAMAM, Muhammad Akhiri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).