JAKARTA. Mabes Polri membenarkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan Baharuzaman ke Bareskrim pada Senin (23/1/2017) kemarin, atas kasus dugaan penodaan agama terkait pidato HUT ke-44 PDI Perjuangan beberapa waktu lalu. "Ya benar, dilaporkan oleh Baharuzaman atas dugaan penodaan agama," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dihubungi Selasa (24/1). Dalam surat laporan polisi bernomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017, Megawati dilaporkan tuduhan melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUH Pidana tentang penodaan agama.
Giliran Megawati dilaporkan atas penodaan Agama
JAKARTA. Mabes Polri membenarkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan Baharuzaman ke Bareskrim pada Senin (23/1/2017) kemarin, atas kasus dugaan penodaan agama terkait pidato HUT ke-44 PDI Perjuangan beberapa waktu lalu. "Ya benar, dilaporkan oleh Baharuzaman atas dugaan penodaan agama," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dihubungi Selasa (24/1). Dalam surat laporan polisi bernomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017, Megawati dilaporkan tuduhan melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUH Pidana tentang penodaan agama.