JAKARTA. Berbagai kebijakan baru tampaknya segera keluar pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, OJK bersama Bank Indonesia (BI) tengah berkoordinasi mengakhiri uang muka alias down payment (DP) murah untuk kredit kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan (multifinance) syariah. Seperti diketahui, besaran uang muka kredit kendaraan di multifinance konvensional minimal 20%-25%. Aturan ini baru berlaku pada 15 Juni 2012. Awalnya, regulator menyatakan, multifinance syariah terbebas dari aturan itu demi mendorong pertumbuhan pembiayaan syariah. Kini, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Bidang Lembaga Keuangan Non-Bank Dewan Komisioner OJK, mengatakan ketentuan DP itu harus berlaku seimbang bagi seluruh industri. Alasannya, pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor melalui multifinance syariah tumbuh melesat pasca kebijakan itu.
Giliran multifinance syariah terkena LTV
JAKARTA. Berbagai kebijakan baru tampaknya segera keluar pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, OJK bersama Bank Indonesia (BI) tengah berkoordinasi mengakhiri uang muka alias down payment (DP) murah untuk kredit kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan (multifinance) syariah. Seperti diketahui, besaran uang muka kredit kendaraan di multifinance konvensional minimal 20%-25%. Aturan ini baru berlaku pada 15 Juni 2012. Awalnya, regulator menyatakan, multifinance syariah terbebas dari aturan itu demi mendorong pertumbuhan pembiayaan syariah. Kini, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Bidang Lembaga Keuangan Non-Bank Dewan Komisioner OJK, mengatakan ketentuan DP itu harus berlaku seimbang bagi seluruh industri. Alasannya, pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor melalui multifinance syariah tumbuh melesat pasca kebijakan itu.