JAKARTA. Setelah sempat dilarang beroperasi oleh Pemerintah Pusat pada Maret 2009 gara-gara melakukan eksplorasi di wilayah yang belum diberikan izin, kini giliran Dinas Pertambangan Kalimantan Timur yang melarang PT Teguh Sinar Abadi (TSA) untuk beroperasi.Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerbapabum Mangantar S Marpaung menjelaskan, terhitung mulai Selasa (25/8), TSA dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah."Saya belum tahu alasannya. Tapi, mulai kemarin Dinas Pertambangan di sana melarang mereka beroperasi. Padahal, kita sudah mengizinkan eksplorasi. Saya belum menelpon Kepala Dinas disana untuk menanyakan alasannya," kata Marpaung, Rabu (26/8).Sebelumnya, mulai 22 Maret 2009 lalu pemerintah sempat memberhentikan sementara operasi penambangan batubara TSA. Dalihnya, perusahaan tersebut melakukan penambangan di luar wilayah yang disetujui pemerintah dalam feasibility study (FS) awalnya.Larangan operasi itu berlaku sampai TSA memperbaiki FS-nya. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika suatu perusahaan ingin melakukan eksplorasi di wilayah baru, maka mereka harus mengajukan FS baru.Selain itu, TSA merencanakan program pengembangannya dengan stripping ratio 1:20, ini mustahil dan membuat rugi. Soalnya, saat ini stripping ratio paling besar di Indonesia adalah 1:12. Stripping ratio atau nisbah pengupasan adalah perbandingan antara tonase cadangan bahan galian dengan volume material lain yang harus digali dan dipindahkan untuk dapat menambang cadangan tersebut. Kalau komposisi penggalian bahan tambang dengan material lain terlalu berlebihan, bisa mengakibatkan karena biaya produksi bisa lebih besar dari nilai produksi yang dihasilkan. Larangan tersebut dicabut pada Mei lalu, setelah TSA merampungkan FS yang diminta pemerintah.
Giliran Pemda Larang Teguh Sinar Abadi Beroperasi
JAKARTA. Setelah sempat dilarang beroperasi oleh Pemerintah Pusat pada Maret 2009 gara-gara melakukan eksplorasi di wilayah yang belum diberikan izin, kini giliran Dinas Pertambangan Kalimantan Timur yang melarang PT Teguh Sinar Abadi (TSA) untuk beroperasi.Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerbapabum Mangantar S Marpaung menjelaskan, terhitung mulai Selasa (25/8), TSA dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah."Saya belum tahu alasannya. Tapi, mulai kemarin Dinas Pertambangan di sana melarang mereka beroperasi. Padahal, kita sudah mengizinkan eksplorasi. Saya belum menelpon Kepala Dinas disana untuk menanyakan alasannya," kata Marpaung, Rabu (26/8).Sebelumnya, mulai 22 Maret 2009 lalu pemerintah sempat memberhentikan sementara operasi penambangan batubara TSA. Dalihnya, perusahaan tersebut melakukan penambangan di luar wilayah yang disetujui pemerintah dalam feasibility study (FS) awalnya.Larangan operasi itu berlaku sampai TSA memperbaiki FS-nya. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika suatu perusahaan ingin melakukan eksplorasi di wilayah baru, maka mereka harus mengajukan FS baru.Selain itu, TSA merencanakan program pengembangannya dengan stripping ratio 1:20, ini mustahil dan membuat rugi. Soalnya, saat ini stripping ratio paling besar di Indonesia adalah 1:12. Stripping ratio atau nisbah pengupasan adalah perbandingan antara tonase cadangan bahan galian dengan volume material lain yang harus digali dan dipindahkan untuk dapat menambang cadangan tersebut. Kalau komposisi penggalian bahan tambang dengan material lain terlalu berlebihan, bisa mengakibatkan karena biaya produksi bisa lebih besar dari nilai produksi yang dihasilkan. Larangan tersebut dicabut pada Mei lalu, setelah TSA merampungkan FS yang diminta pemerintah.