KONTAN.CO.ID - MANILA. Grab kembali menuai kontroversi. Setelah pengenaan sanksi dari komisi persaingan usaha Singapura, sanksi serupa juga dikenakan oleh otoritas setempat di Filipina. Dewan Peraturan dan Waralaba Transportasi Darat atau The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LFTRB), Kementerian Transportasi Filipina mengenakan denda sebesar 10 juta peso atau sekitar Rp 2,68 miliar kepada Grab Filipina. Alasannya, Grab karena mengenakan tarif tambahan sebesar 2 peso per menit kepada penumpang secara ilegal. "Kami memerintahkan Grab untuk membayar denda karena perbuatan ilegal tersebut," ujar Direktur Komunikasi Kementerian Transportasi Filipina, Goddes Libiran seperti dikutip dari ABS-CBN News, Rabu (11/7).
Giliran pemerintah Filipina jatuhkan sanksi untuk Grab
KONTAN.CO.ID - MANILA. Grab kembali menuai kontroversi. Setelah pengenaan sanksi dari komisi persaingan usaha Singapura, sanksi serupa juga dikenakan oleh otoritas setempat di Filipina. Dewan Peraturan dan Waralaba Transportasi Darat atau The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LFTRB), Kementerian Transportasi Filipina mengenakan denda sebesar 10 juta peso atau sekitar Rp 2,68 miliar kepada Grab Filipina. Alasannya, Grab karena mengenakan tarif tambahan sebesar 2 peso per menit kepada penumpang secara ilegal. "Kami memerintahkan Grab untuk membayar denda karena perbuatan ilegal tersebut," ujar Direktur Komunikasi Kementerian Transportasi Filipina, Goddes Libiran seperti dikutip dari ABS-CBN News, Rabu (11/7).