Giliran pemerintah Filipina jatuhkan sanksi untuk Grab



KONTAN.CO.ID - MANILA. Grab kembali menuai kontroversi. Setelah pengenaan sanksi dari komisi persaingan usaha Singapura, sanksi serupa juga dikenakan oleh otoritas setempat di Filipina.

Dewan Peraturan dan Waralaba Transportasi Darat atau The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LFTRB), Kementerian Transportasi Filipina mengenakan denda sebesar 10 juta peso atau sekitar Rp 2,68 miliar kepada Grab Filipina. Alasannya, Grab karena mengenakan tarif tambahan sebesar 2 peso per menit kepada penumpang secara ilegal.

"Kami memerintahkan Grab untuk membayar denda karena perbuatan ilegal tersebut," ujar Direktur Komunikasi Kementerian Transportasi Filipina, Goddes Libiran seperti dikutip dari ABS-CBN News, Rabu (11/7).


Selain denda, pemerintah juga memerintahkan Grab untuk mengembalikan duit ke konsumen. Caranya, dengan memberikan diskon kepada konsumen setidaknya selama 20 hari.

Pemerintah Filipina sebelumnya telah menetapkan regulasi pengenaan tarif 40 peso dan tambahan tarif senilai 10 peso hingga 14 peso per kilometer. Namun, Grab melanggar aturan itu setidaknya selama lima bulan terakhir.

Pelanggaran Grab itu juga memantik perhatian politisi Jericho Nograles, anggota DPR dari Partai PBA, yang menduga Grab melakukan praktik ilegal lantaran mengenakan biaya tambahan sebesar 2 Peso per menit kepada penumpang.

Nograles menginginkan Grab mengembalikan uang penumpang yang diestimasikan sebesar 1,8 miliar peso yang diperoleh Grab dari biaya tambahan yang dikenakan ke penumpang dalam 5 bulan terkahir ini.

Public Affair Head Grab Filipina, Leo Gonzales, mengatakan pihaknya sedang mempelajari sangsi dari LFTRB. "Kami akan menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat ini," ucap Gonzales.

Dua kontroversi yang dibuat Grab seolah menjadi sinyal kuat bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan monitoring secara ketat, baik terhadap Grab maupun seluruh perusahaan terutama yang bergerak di sektor tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh pengamat persaingan usaha Muhammad Syarkawi Rauf, monopoli bisnis cenderung berpotensi mengeksploitasi pasar dengan harga jual tinggi, menghilangkan persaingan dan berkurangnya kualitas pelayanan. ”Perusahaan monopoli akan cenderung mengeksploitasi pasar dengan harga jual yang tinggi, seperti dalam temuan otoritas Singapura pasca akuisisi aset Uber oleh Grab,” jelas Syarkawi.

Editor: Sanny Cicilia