JAKARTA. Pengusaha pertambangan bauksit menginginkan pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada kepada perusahaan yang serius membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Mereka menuntut pemerintah membuka ekspor bauksit olahan berupa bauksit wash. Zulnahar Usman, Direktur Utama PT Bintan Alumina Indonesia mengatakan, seharusnya pemerintah turut memperhatikan pengusaha lokal yang memang serius membangun smelter di Tanah Air. Ia meminta kemudahan ekspor bauksit wash dengan kadar minimum Al misalnya 50%. "Agar membantu pendanaan pengusaha untuk pembangunan smelter," kata dia kepada KONTAN, Senin (19/1). Asal tahu saja, sekarang ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok perubahan kebijakan batasan kadar minimum mineral yang boleh diekspor. Batasan minimum sejumlah komoditas yang akan diubah dalam draf revisi lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Adapun beberapa komoditas yang akan direvisi batasan minimumnya di antaranya yaitu diversifikasi bauksit dengan produk profan, konsentrat pasir besi, pasir zirkon. bentonit, kaolin, dan tembaga telluride. Rencananya, revisi lampiran Permen ESDM Nomor 1/2014 akan diterbitkan dalam waktu dekat. Zulnahar mengungkapkan, diversifikasi produk bauksit dengan produk profan, masih tetap menyulitkan pengusaha, karena tetap membutuhkan investasi yang besar. Apalagi, batasan kadar minimum Al masih cukup tinggi, yakni sekitar 78%. Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan tersebut ke pemerintah. "Namun, kemudahan ekspor ini juga harus dilihat dari kesiapan smelter oleh pengusaha, paling tidak progres smelter-nya sudah lebih dari 10%," ujar Zulnahar.