JAKARTA. Di tengah kelesuan bisnis seperti saat ini, bicara pungutan pajak pasti kedengaran tak enak di telinga. Tapi, ini yang akan dihadapi sektor informal. Gagal dengan upaya menjaring wajib pajak baru lewat sensus pajak nasional (SPN) yang dilakukan sejak tahun 2011, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementrian Keuangan (Kemkeu) kembali mencari cara untuk meraih pembayar pajak baru. Selain menggenjot pajak pengusaha kecil dan menengah, menyasar pengusaha online, langkah lain adalah menggandeng pihak ketiga. Kali ini, Ditjen Pajak menggandeng pengelola pusat perbelanjaan. "Calon penyewa tempat di mal harus memiliki nomor wajib pajak (NPWP)," ujar Kismantoro Petrus, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, kemarin.
Giliran pengusaha di mal diincar pajak
JAKARTA. Di tengah kelesuan bisnis seperti saat ini, bicara pungutan pajak pasti kedengaran tak enak di telinga. Tapi, ini yang akan dihadapi sektor informal. Gagal dengan upaya menjaring wajib pajak baru lewat sensus pajak nasional (SPN) yang dilakukan sejak tahun 2011, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementrian Keuangan (Kemkeu) kembali mencari cara untuk meraih pembayar pajak baru. Selain menggenjot pajak pengusaha kecil dan menengah, menyasar pengusaha online, langkah lain adalah menggandeng pihak ketiga. Kali ini, Ditjen Pajak menggandeng pengelola pusat perbelanjaan. "Calon penyewa tempat di mal harus memiliki nomor wajib pajak (NPWP)," ujar Kismantoro Petrus, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, kemarin.