JAKARTA. Pialang asuransi kembali memprotes kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah memprotes tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan properti, mereka kini mempersoalkan fee OJK yang berlaku mulai 1 Maret lalu. Pialang merasa, pungutan antara 1,2% dari pendapatan usaha per tahun memberatkan mereka. Salah satu pialang, Freddy bilang, para pialang memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhi. Salah satunya cadangan modal 5% bagi sumber daya manusia (SDM) dan kecukupan modal. "Berat sekali setelah kami juga harus membayar pajak. Dahulu ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didapat dari pembayaran pajak," ujarnya kepada KONTAN, Senin (3/3). Sebelumnya, pialang asuransi berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Nah saat tugas-tugas BI beralih ke OJK ternyata ada tambahan biaya. Menurut Freddy, seharusnya anggaran yang dulu dipakai oleh Kemkeu dan BI juga dialihkan ke OJK.
Giliran pialang asuransi keberatan iuran OJK
JAKARTA. Pialang asuransi kembali memprotes kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah memprotes tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan properti, mereka kini mempersoalkan fee OJK yang berlaku mulai 1 Maret lalu. Pialang merasa, pungutan antara 1,2% dari pendapatan usaha per tahun memberatkan mereka. Salah satu pialang, Freddy bilang, para pialang memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhi. Salah satunya cadangan modal 5% bagi sumber daya manusia (SDM) dan kecukupan modal. "Berat sekali setelah kami juga harus membayar pajak. Dahulu ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didapat dari pembayaran pajak," ujarnya kepada KONTAN, Senin (3/3). Sebelumnya, pialang asuransi berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Nah saat tugas-tugas BI beralih ke OJK ternyata ada tambahan biaya. Menurut Freddy, seharusnya anggaran yang dulu dipakai oleh Kemkeu dan BI juga dialihkan ke OJK.