Giliran Reliance menyeret Larasati ke polisi



JAKARTA. PT Reliance Securities Tbk (RELI) buka suara terkait kasus penipuan investasi yang menyeret nama mereka. Reliance membantah telah menjual produk berbasis SUN FR0035.

Managing Partner AFS Lawyers Andi F Simangunsong, kuasa hukum Reliance, menyatakan, telah melaporkan mantan karyawannya, EP Larasati, ke Bareskrim Polri dengan tanda bukti lapor No LP/47/V/2016/Bareskrim.

Larasati dituduh mencatut dan menyalahgunakan nama Reliance saat menjual produk investasi berbasis SUN FR0035. Dia menandaskan bahwa Larasati bukan bagian Reliance sejak April 2014.


Jadi, segala tindakan Larasati setelah periode itu menjadi tanggungjawab pribadi. Kok, meski sudah mengetahui Larasati menyalahgunakan nama Reliance, mengapa baru menuntut Larasati pekan lalu?

"Kami melaporkan sekarang karena baru mendapat dokumen transaksi itu. Dari dokumen itu, kami melihat logo dan nama Reliance dicatut," kata Andi di konferensi pers di Jakarta, Senin (9/5).

Kasus ini bermula ketika dua nasabah, Alwi Susanto dan Sutanni, melaporkan dugaan penipuan dana investasi yang mengatasnamakan Reliance. Keduanya mengaku dirugikan Rp 3,9 miliar. Beberapa nasabah lain juga mulai melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat transaksi itu terjadi, Reliance menyatakan, Larasati sudah bukan karyawan Reliance, sehingga transaksi itu tanpa seizin dan sepengetahuan perusahaan. Larasati dianggap mengundurkan diri setelah tak masuk kantor beberapa hari berturut-turut.

Nah, sekitar Juli 2015, ada laporan nasabah ke OJK terkait keberadaan kantor Wealth Management Reliance di Office 8 Building Lantai 16, SCBD. Atas laporan itu, Reliance meminta pertanggungjawaban Larasati.

Andi menunjukkan bukti surat pernyataan yang diteken Larasati pada 1 Juli 2015. Di surat itu, Larasati mengaku menjalankan usaha dan memakai nama Reliance tanpa seizin dan sepengetahuan perusahaan.

Namun, berdasarkan pengakuan beberapa korban, kesepakatan transaksi juga dilakukan dengan Larasati di kantor resmi Reliance. Menjawab hal ini, Andi bilang, itu adalah salah satu modus penipuan.

Alwi Susanto, seorang korban penipuan investasi ini, bilang, kala ia melaporkan kasusnya ke Reliance, perusahaan itu tak pernah menunjukkan surat pernyataan yang diteken Larasati pada Juli 2015. "Kenapa surat itu baru muncul sekarang?" ujar dia.

Eks Direktur Utama Reliance Securities Nicky Hogan, kepada KONTAN, juga menegaskan tidak pernah meneken dokumen terkait transaksi yang dilakukan Larasati. Nicky yang kini menjabat Direktur Pengembangan BEI juga membantah telah menandatangani dokumen Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang ditawarkan ke investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie