KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Samara Amanah Travel alias Samara Travel menambah deretan perusahaan travel umrah yang tersandung masalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hanya saja tak seperti perkara First Travel, Hanien Tour ataupun Abu Tour, Samara Travel diajukan masuk PKPU oleh perusahaan travel lainnya, yaitu PT Gema Mitra Bersama Salmah alias Ugama Travel. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 5 Juni 2018. Direktur Samara Travel Zahra Zulaikha Lubis juga jadi termohon PKPU dalam permohonan ini.
Kuasa hukum Ugama Travel Imzen Sitorus dari kantor hukum Zen & Co menjelaskan, perkara diajukan lantaran Samara Travel sebagai penjual tiket pesawat dan paket umrah yang dibeli Ugama tak kunjung diberikan Samara. "Pemohon (Ugama Travel) ingin memberangkatkan jemaah umrah, lalu memesan tiket ke termohon (Samara Travel) sampai pembayaran lunas, namun sampai keberangkatan ternyata paket dan tiket yang dibeli belum juga diberikan," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (2/7). Dari berkas permohonan, diketahui pembelian tiket pesawat, paket umrah, dan paket wisata diajukan Samara kepada Ugama senilai Rp 9,8 juta per paket untuk keberangkatan menuju Jeddah, dan senilai Rp 7,6 juta per paket untuk keberangkatan menuju Turki pada November. Penawaran tersebut kemudian diambil Ugama untuk jemaahnya, 74 pax untuk keberangkatan ke Jeddah yang dijanjikan akan berangkat pada 15 Januari 2018, dan 17 pax untuk keberangkatan menuju Turki dengan janji keberangkatan pada 2 Februari 2018. Sementara terkait pembayaran, Imzen mengaku Ugama telah melakukan pembayaran kepada Samara Rp 538 juta yang mencakup biaya tiket dan akomodasi. "Karena sampai hari keberangkatan termohon tak memberikan, akhirnya klien saya memberangkatkan sendiri dengan membeli tiket lagi yang lebih mahal, agar jemaah tetap berangkat. Uangnya sendiri menggunakan hasil pinjaman," jelas Imzen. Nah, selisih harga tiket yang dijual oleh Samara dengan uang dibeli oleh Ugama selanjutnya juga turut diklaim sebagai tagihan PKPU. Pun soal bunga pinjaman sebagai sumber dana pembelian tiket pengganti. Rinciannya, Ugama harus membayar tiket lebih mahal hingga Rp 337 juta, ditambah bunga pinjaman senilai Rp 60 juta, sehingga biaya tambahan yang harus ditanggung Ugama lantaran tak diterimanya tiket dan paket umrah yang dijanjikan Samara menjadi Rp 397 juta. Ditambah uang yang telah disetor Ugama maka total tagihan dalam PKPU ini senilai Rp 835 juta. "Melalui permohonan ini, kami mengimbau termohon agar segera melunasi tagihan dan kerugian yang dialami oleh pemohon," sambung Imzen.
Sementara itu, kuasa hukum Samara Travel Remy Balaga dari kantor hukum Remy Arriza Balaga & Co menyatakan bahwa pihaknya tentu akan melunasi tagihan-tagihan yang ada. Hanya saja, ia menolak jika klaim kerugian yang dialami pemohon turut jadi tagihan dalam proses PKPU ini. "Tagihannya tak sampai Rp 800-an juta, itu kan pemohon klaim soal kerugian, dan mana ada permohonan PKPU mengklaim tagihan soal kerugian," katanya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan sama. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto