Giliran waralaba restoran dibatasi



JAKARTA. Kementerian Perdagangan akhirnya merilis aturan waralaba untuk jenis usaha makanan dan minuman. Peraturan ini membatasi gerai milik sendiri atawa company owned outlet maksimal 250.Lebih dari itu, mereka harus mewaralabakan usahanya atau bekerjasama dengan pihak lain lewat pola penyertaan modal. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/02-2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman memberikan batas waktu cukup lama hingga lima tahun sejak aturan itu berlaku 11 Februari 2013 (lihat infografis).Berbeda dengan aturan waralaba untuk toko modern, aturan waralaba makanan dan minuman lebih longgar. Maklum, jumlah gerai yang bisa dimiliki oleh pengusaha ritel atau toko modern maksimal hanya 150 gerai. Dengan begitu, kesempatan pihak lain menjadi investor terbuka lebar ketimbang usaha waralaba makanan dan minuman.Meski begitu, aturan yang baru terbit langsung menuai protes. Salah satunya dari PT Fast Food Indonesia Tbk. Pemilik hak waralaba makanan cepat saji dengan merek Kentucky Fried Chicken (KFC) keberatan dengan pembatasan jumlah gerai milik sendiri tersebut. Sebab, aturan ini akan membuat aset perusahaan yang sudah memiliki 400 gerai KFC ini akan menurun. "Kami adalah perusahaan publik, kami masih bingung dengan aturan bursa nanti dan keinginan pemegang saham," kata Justinus D Juwono, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbkkepada KONTAN, kemarin. Sambil mempelajari aturan itu, KFC kini menunggu keputusan pemegang hak waralaba internasionalnya. Di Indonesia, Fast Food tidak memiliki wewenang untuk keputusan strategis, seperti mendivestasi sebagian gerainya. Menurut Justinus, dengan rata-rata investasi satu gerai KFC di bawah Rp 10 miliar, kerjasama dengan mitra lain mungkin bisa menguntungkan bagi PT Fast Food Indonesia. Namun, belum tentu bagi sang mitra. Sebab dalam bisnis ini, tidak semua gerai KFC menguntungkan.Protes juga datang dari Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy. Bagi Amir, poin yang menjadi ganjalan dan mendistorsi aturan waralaba makanan dan minuman adalah aturan yang memolehkan pemilik usaha menjalin kemitraan melalui penyertaan modal.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba,. pemberi waralaba dan pihak terwaralaba adalah pihak yang berbeda. Penyertaan modal justru tidak akan melahirkan wirausaha baru.Aturan waralaba makanan dan minuman menyebutkan kerjasama penyertaan modal untuk waralaba dengan nilai investasi kurang dan sampai Rp 10 miliar, penyertaan modal pihak lain minimal 40%. Adapun investasi di atas 10 miliar, penyertaan pihak lain paling sedikit 30%. Dengan begitu, pemilik usaha tetap bisa memilik usahanya dengan kepemilikan mayoritas. Donny Sutanto, Direktur PT Modern Internasional Tbk, pemilik hak waralaba 7-Eleven siap mencari mitra waralaba."Kami siap," ujar dia. Saat ini 7-Eleven masih menggodok rencana ekspansi untuk menyiasati aturan baru ini. Emiten berkode saham MDRN ini tengah menyiapkan sistem teknologi informasi, infrastrukturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: