JAKARTA. Segala cara nampaknya dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menggenjot penerimaan pajak hingga akhir tahun ini. Salah satunya dengan mendorong wajib pajak pribadi me-revaluasi aset. Toh, aturan yang memberikan diskon pajak penghasilan dari tarif 10% menjadi hanya 3%-6%, tergantung waktu pengajuan sudah keluar akhir Oktober lalu. Ditjen Pajak yakin diskon ini bisa membetot wajib pajak pribadi untuk ikut melakukan revaluasi aset. Apalagi, pajak mengaku memiliki data wajib pajak pribadi yang layak lakukan revaluasi aset.
Giliran WP pribadi didorong revaluasi aset
JAKARTA. Segala cara nampaknya dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menggenjot penerimaan pajak hingga akhir tahun ini. Salah satunya dengan mendorong wajib pajak pribadi me-revaluasi aset. Toh, aturan yang memberikan diskon pajak penghasilan dari tarif 10% menjadi hanya 3%-6%, tergantung waktu pengajuan sudah keluar akhir Oktober lalu. Ditjen Pajak yakin diskon ini bisa membetot wajib pajak pribadi untuk ikut melakukan revaluasi aset. Apalagi, pajak mengaku memiliki data wajib pajak pribadi yang layak lakukan revaluasi aset.