KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan penurunan pungutan ekspor produk kelapa sawit telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Kemkeu). Namun terdapat perbedaan harga acuan CPO, dimana dalam Peraturan Menteri Keuangan disebutkan pungutan ditiadakan bila dibawah harga US$ 570 per ton. Sedangkan pada rilis Kementerian Koordinator Perekonomian, adalah bila dibawah US$ 500 per ton. Perbedaan tersebut menurut pelaku usaha sawit tidak menjadi masalah karena acuan PMK sudah memperhitungkan biaya kirim dan harga internasional. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga menyampaikan bahwa acuan harga yang digunakan dalam PMK nomor 5 tahun 2018 tentang pungutan ini menggunakan acuan harga Cost, Insurance and Freight (CIF) Rotterdam.
Gimni: Beda harga pungutan ekspor CPO PMK Kemkeu dan rilis Kemenko karena bea angkut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan penurunan pungutan ekspor produk kelapa sawit telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Kemkeu). Namun terdapat perbedaan harga acuan CPO, dimana dalam Peraturan Menteri Keuangan disebutkan pungutan ditiadakan bila dibawah harga US$ 570 per ton. Sedangkan pada rilis Kementerian Koordinator Perekonomian, adalah bila dibawah US$ 500 per ton. Perbedaan tersebut menurut pelaku usaha sawit tidak menjadi masalah karena acuan PMK sudah memperhitungkan biaya kirim dan harga internasional. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga menyampaikan bahwa acuan harga yang digunakan dalam PMK nomor 5 tahun 2018 tentang pungutan ini menggunakan acuan harga Cost, Insurance and Freight (CIF) Rotterdam.