JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) terus melobi Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk minyak goreng (migor) dalam kemasan pasca tahun 2017. Sebelumnya, selama ini PPN untuk minyak goreng dalam kemasan ditetapkan sebesar 10%. Hal itu penting dilakukan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2016 yang akan memberlakukan wajib migor kemasan pada 1 April 2017 dapat berjalan mulus. Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, bila pemerintah tidak menerapkan PPN 0% untuk migor kemasan pada tahun 2017, maka sulit membendung peredaran minyak goreng curah di pasaran.
GIMNI minta Kemdag terapkan PPN 0% minyak kemasan
JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) terus melobi Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk minyak goreng (migor) dalam kemasan pasca tahun 2017. Sebelumnya, selama ini PPN untuk minyak goreng dalam kemasan ditetapkan sebesar 10%. Hal itu penting dilakukan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2016 yang akan memberlakukan wajib migor kemasan pada 1 April 2017 dapat berjalan mulus. Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, bila pemerintah tidak menerapkan PPN 0% untuk migor kemasan pada tahun 2017, maka sulit membendung peredaran minyak goreng curah di pasaran.