GIMNI sambut positif tarif pungutan ekspor CPO terbaru karena dukung industri hilir



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai, dengan adanya penyesuaian pungutan ekspor ini, maka  ekspor minyak sawit, khususnya ekspor produk hilir CPO akan mengalami peningkatan.

Menurut Sahat, ekspor produk hilir sawit (processed oil) akan meningkat menjadi 29,29 juta ton dari proyeksi 2020 yang sekitar 25,2 juta ton atau tumbuh sekitar 16,6%. Sementara, ekspor crude palm oil (CPO) justru akan mengalami penurunan sekitar 8% atau dari 8,1 juta ton di 2020 menjadi 7,4 juta ton di 2021.


Menurutnya, hal tersebut pun dikarenakan adanya perubahan atau shifting ekspor dari CPO menjadi processed oil. Dengan begitu, total ekspor akan meningkat sekitar 11% menjadi 36,7 juta ton di 2021.

Baca Juga: Tarif pungutan ekspor CPO tinggi, pengusaha: Kami kaget sekali!

"Sebelumnya kita relatif pesimis dengan pola PMK  yang lalu, tapi begitu kita membaca perubahan PMK itu [PMK 191] selisihnya bagus antara crude dengan [produk] hilir, maka industri hilir akan tumbuh," ujar Sahat dalam konferensi pers, Rabu (9/12).

Tak hanya ekspor, Sahat pun mengatakan konsumsi minyak sawit dalam negeri akan turut mengalami peningkatan. Dia memperkirakan konsumsi minyak sawit akan meningkat 14% dari 17,29 juta di 2020 menjadi 19,75 juta ton di 2021. Peningkatan ini konsumsi ini terjadi lantaran adanya peningkatan konsumsi dalam negeri baik minyak sawit untuk food dan oleokimia  yang masing-masing meningkat 6% dan biodiesel meningkat hingga 25%.

"Peningkatannya itu adalah 7,3 juta ton berupa biodiesel menjadi 9,2 juta ton di 2021, dengan catatan B30 dan dananya cukup," kata Sahat.

Dengan begitu, Sahat mengatakan persentase konsumsi domestik atas minyak sawit di Indonesia akan meningkat menjadi 36% di 2020. Sahat  melanjutkan, penyesuaian pungutan ekspor sawit ini harus dilihat secara jangka panjang. Menurutnya, penyusunan PMK ini pun sudah digodok dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Pengusaha protes, minta kenaikan tarif pungutan ekspor sawit dikaji ulang

Editor: Noverius Laoli