KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai, dengan adanya penyesuaian pungutan ekspor ini, maka ekspor minyak sawit, khususnya ekspor produk hilir CPO akan mengalami peningkatan. Menurut Sahat, ekspor produk hilir sawit (processed oil) akan meningkat menjadi 29,29 juta ton dari proyeksi 2020 yang sekitar 25,2 juta ton atau tumbuh sekitar 16,6%. Sementara, ekspor crude palm oil (CPO) justru akan mengalami penurunan sekitar 8% atau dari 8,1 juta ton di 2020 menjadi 7,4 juta ton di 2021.
GIMNI sambut positif tarif pungutan ekspor CPO terbaru karena dukung industri hilir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai, dengan adanya penyesuaian pungutan ekspor ini, maka ekspor minyak sawit, khususnya ekspor produk hilir CPO akan mengalami peningkatan. Menurut Sahat, ekspor produk hilir sawit (processed oil) akan meningkat menjadi 29,29 juta ton dari proyeksi 2020 yang sekitar 25,2 juta ton atau tumbuh sekitar 16,6%. Sementara, ekspor crude palm oil (CPO) justru akan mengalami penurunan sekitar 8% atau dari 8,1 juta ton di 2020 menjadi 7,4 juta ton di 2021.