KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyepakati keputusan kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (domestik) atau domestic market obligation ( DMO). Kewajiban ini akan mulai berlaku pada Januari 2018 mendatang. "Harus disiapkan untuk minyak goreng kemasan sederhana itu 20 %, harus dilakukan dan bisa dicek," ujar Ketua GIMNI Sahat Sinaga saat rapat membahas harga akhir tahun di Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kamis (16/11). Penetapan DMO 20% diakui Sahat berlebih dari total kebutuhan minyak goreng curah yang hanya sebesar 3,4 juta ton per tahun. Sahat bilang kapasitas produksi indusrti sebesar 54 juta ton per tahun.
GIMNI sepakati keputusan DMO 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyepakati keputusan kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (domestik) atau domestic market obligation ( DMO). Kewajiban ini akan mulai berlaku pada Januari 2018 mendatang. "Harus disiapkan untuk minyak goreng kemasan sederhana itu 20 %, harus dilakukan dan bisa dicek," ujar Ketua GIMNI Sahat Sinaga saat rapat membahas harga akhir tahun di Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kamis (16/11). Penetapan DMO 20% diakui Sahat berlebih dari total kebutuhan minyak goreng curah yang hanya sebesar 3,4 juta ton per tahun. Sahat bilang kapasitas produksi indusrti sebesar 54 juta ton per tahun.