KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga memberikan pembelaan atas penetapan tersangka tiga pelaku usaha minyak sawit oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4). Penetapan tersangka ini lantaran tiga orang tersebut mendapatkan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian PT atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan TS selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
GIMNl Memberikan Pembelaan Atas Penetapan Tersangka 3 Pelaku Usaha Minyak Sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga memberikan pembelaan atas penetapan tersangka tiga pelaku usaha minyak sawit oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4). Penetapan tersangka ini lantaran tiga orang tersebut mendapatkan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian PT atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan TS selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.