JAKARTA. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengapresiasi pencabutan Peraturan menteri Perdagangan (Permendag) No 39/2010 tentang ketentuan impor barang. Menurut GINSI, pencabutan aturan itu sudah sesuai dengan perkembangan industri di dalam negeri yang tumbuh pesat. Namun begitu, GINSI berharap, izin impor tetap diberikan untuk produk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri seperti produk otomotif dan juga produk elektronik. “Intinya ada nilai tambah di dalam negeri,” terang Yayat Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia berharap, revisi dari Permendag 39/2010 tentang ketentuan impor barang itu harus lebih baik lagi.
GINSI: Izinkan impor otomotif dan elektronik
JAKARTA. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengapresiasi pencabutan Peraturan menteri Perdagangan (Permendag) No 39/2010 tentang ketentuan impor barang. Menurut GINSI, pencabutan aturan itu sudah sesuai dengan perkembangan industri di dalam negeri yang tumbuh pesat. Namun begitu, GINSI berharap, izin impor tetap diberikan untuk produk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri seperti produk otomotif dan juga produk elektronik. “Intinya ada nilai tambah di dalam negeri,” terang Yayat Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia berharap, revisi dari Permendag 39/2010 tentang ketentuan impor barang itu harus lebih baik lagi.