GINSI Keluhkan Penangguhan Penerbitan Gate Pass di Terminal Petikemas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengeluhkan adanya penangguhan penerbitan gate pass atau surat penyerahan petikemas (SP2) di terminal petikemas.

Penangguhan tersebut di antaranya diumumkan oleh operator terminal petikemas, yakni New Priok Container Terminal One (NPCT1), Terminal Petikemas (TPK) Koja, serta PT Tangguh Samudera Jaya.

Berdasarkan pengumuman yang diterima GINSI, penangguhan sementara tersebut dilakukan sesuai arahan terbaru dari pihak yang berwenang.


Ketua Umum GINSI Subandi mengatakan, keputusan ini diambil tanpa mempertimbangkan proses sehari-hari yang dilakukan pelaku industri dan logistik.

Baca Juga: Usai Jual Emas Perdana, Merdeka Gold Resources (EMAS) Catat Kenaikan Cadangan Bijih

"Ini perintah pihak berwenang yang mana? Ini perintah yang tidak mengerti kegiatan industri dan logistik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (15/3/2026).

Menurut Subandi, kebijakan ini merugikan pelaku usaha lantaran memunculkan risiko terganggunya pasokan bahan baku dan aktivitas logistik nasional.

Pasalnya, apabila barang mengendap di pelabuhan dan tidak bisa dikeluarkan, pemilik barang harus menanggung biaya tambahan akibat denda demurrage.

"Siapa yang ganti biaya demurrage kontainer yang mencapai US$ 80 per hari?" imbuh Subandi.

Ia pun memperkirakan, kerugian akibat denda demurage kontainer bisa mencapai ratusan miliar. Jika ditambah dengan terhentinya kegiatan produksi, menurutnya, kerugian bagi para pemilik barang dapat mencapai triliunan.

Selain importir, penangguhan penerbitan gate pass ini juga dinilai berdampak pada perusahaan angkutan truk, tenaga kerja pelabuhan, serta industri yang bergantung pada kelancaran pasokan bahan baku.

Baca Juga: H-7 Lebaran, Tol Astra Infra Kebanjiran Kendaraan: Tol Cikopo-Palimanan Melonjak 68%

Dus, Subandi meminta presiden beserta menteri-menteri di sektor perekonomian agar segera mengambil langkah untuk memastikan kegiatan logistik dan industri tetap berjalan.

"Jika kebijakan ini diberlakukan di seluruh Indonesia, dipastikan kerugiannya bisa mencapai puluhan triliun," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News