KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah masa pembatasan arus peti kemas berakhir pada Minggu (29/3/2026) kemarin, ternyata ada sebuah kebijakan baru para importir yang ingin melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pembatasan arus peti kemas dilakukan demi mengurai kemacetan ketika periode momen Lebaran 2026. Ternyata, setelah kebijakan tersebut dihentikan maka muncul kebijakan baru. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyebut dengan adanya kebijakan baru berupa pembatasan penerbitan e-ticket berupa dokumen pengeluaran container, dinilai sangat merugikan pihak importir atau pemilik barang.
GINSI Kritik Kebijakan Batas Pengambilan Container, Rugikan Pelaku Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah masa pembatasan arus peti kemas berakhir pada Minggu (29/3/2026) kemarin, ternyata ada sebuah kebijakan baru para importir yang ingin melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pembatasan arus peti kemas dilakukan demi mengurai kemacetan ketika periode momen Lebaran 2026. Ternyata, setelah kebijakan tersebut dihentikan maka muncul kebijakan baru. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyebut dengan adanya kebijakan baru berupa pembatasan penerbitan e-ticket berupa dokumen pengeluaran container, dinilai sangat merugikan pihak importir atau pemilik barang.
TAG: