KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyoroti kerugian yang dialami pemilik barang akibat kebijakan pembatasan gatepass di Pelabuhan Tanjung Priok. Ketua Umum GINSI Subandi menyatakan, pembatasan tersebut berdampak pada terhambatnya arus keluar peti kemas, sehingga meningkatkan biaya logistik, termasuk potensi denda akibat keterlambatan pengambilan kontainer.
Baca Juga: Ditopang Ekspor, Penjualan Trisula International (TRIS) Tumbuh 13% di Kuartal I-2026 GINSI pun meminta pemerintah dan pengelola pelabuhan, termasuk Pelindo, untuk mengambil langkah mitigasi agar tidak menambah beban pelaku usaha. Subandi mengusulkan agar pembatasan operasional angkutan hanya diberlakukan dalam periode terbatas, yakni empat hari sebelum dan sesudah Lebaran. “Tidak perlu ada pembatasan pengeluaran peti kemas di pelabuhan setelah masa larangan cuti Lebaran, agar tidak menambah beban pelaku usaha dan industri,” ujar Subandi kepada Kontan.co.id, Senin (4/5/2026). Selain itu, GINSI mendorong pengelola pelabuhan untuk mendistribusikan peti kemas ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lini 2 atau melakukan relokasi sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai dapat memperlancar arus keluar barang dan meningkatkan kapasitas pelayanan.
Baca Juga: Asosiasi Ojol Garda Sambut Perpres Ojol, Skema 92:8 Dinilai Lebih Adil Dengan optimalisasi distribusi tersebut, kontainer yang akan diambil oleh pemiliknya dapat dilayani lebih cepat tanpa harus menginap lebih lama di pelabuhan yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan. GINSI juga menilai pengenaan denda tidak semestinya diberlakukan apabila keterlambatan disebabkan oleh keterbatasan operasional pelabuhan. Jika pun ada kebijakan keringanan, Subandi meminta agar diberikan secara otomatis, bukan melalui mekanisme pengajuan. “Pemberian diskon seharusnya dilakukan otomatis, bukan melalui pengajuan, karena banyak pemilik barang tidak memahami mekanismenya,” jelasnya.
Baca Juga: Modantara: Batasan Komisi 8% Pangkas Ruang Operasional Platform hingga 60% Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengenaan denda seperti SPPB atau SP2 tidak tepat jika kendala berasal dari pihak terminal. “Seharusnya terminal memberikan kompensasi, bukan justru mengenakan denda kepada pemilik barang,” tegas Subandi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News