KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bakal mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 pada minggu depan antara hari Senin (05/02) atau Selasa (06/02). Judicial review ini sebagai bentuk protes keras para anggota asosiasi tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani mengatakan perkembangannya saat ini dari para kuasa hukum sedang melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap laporan.
GIPI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Beleid Pajak Hiburan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bakal mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 pada minggu depan antara hari Senin (05/02) atau Selasa (06/02). Judicial review ini sebagai bentuk protes keras para anggota asosiasi tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani mengatakan perkembangannya saat ini dari para kuasa hukum sedang melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap laporan.