KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengurus Pusat (GPP) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) secara resmi telah mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait kenaikan pajak hiburan sejak Rabu (7/2) lalu. Selama proses hukum berlangsung, DPP GIPI mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan terdampak kenaikan pajak 40%-70% tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) DPP GIPI yang ditujukan kepada seluruh Pengusaha Diskotik, Pengusaha Karaoke, Pengusaha Kelab Malam, Pengusaha Bar dan Pengusaha Mandi Uap/Spa pada hari ini, Senin (12/2).
GIPI Minta Pelaku Usaha Bayar Pajak Hiburan dengan Tarif Lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengurus Pusat (GPP) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) secara resmi telah mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait kenaikan pajak hiburan sejak Rabu (7/2) lalu. Selama proses hukum berlangsung, DPP GIPI mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan terdampak kenaikan pajak 40%-70% tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) DPP GIPI yang ditujukan kepada seluruh Pengusaha Diskotik, Pengusaha Karaoke, Pengusaha Kelab Malam, Pengusaha Bar dan Pengusaha Mandi Uap/Spa pada hari ini, Senin (12/2).