KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Produk Kawat Baja Indonesia (Gipkabi) menentang rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kepada produk kawat baja (steel wire rod/SWR) sebesar 10,2%-13,5% selama 5 tahun. Menurut Wakil Ketua Gipkabi, Sindu Prawira, rekomendasi tersebut sangat tidak tepat. Asosiasi menilai, sebenarnya tidak ada yang perlu ditakutkan dengan importasi produk baja. “Selama 2017 ini sebenarnya telah terjadi penurunan impor kawat baja dibandingkan tahun lalu,” terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/12). Steel wire rod digunakan oleh pelaku industri hilir baja sebagai bahan baku bermacam produk turunan seperti baut, mur, kawat jembatan dan item kecil penyusun konstruksi lainnya.
Gipkabi: Impor kawat baja tak perlu kena BMAD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Produk Kawat Baja Indonesia (Gipkabi) menentang rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kepada produk kawat baja (steel wire rod/SWR) sebesar 10,2%-13,5% selama 5 tahun. Menurut Wakil Ketua Gipkabi, Sindu Prawira, rekomendasi tersebut sangat tidak tepat. Asosiasi menilai, sebenarnya tidak ada yang perlu ditakutkan dengan importasi produk baja. “Selama 2017 ini sebenarnya telah terjadi penurunan impor kawat baja dibandingkan tahun lalu,” terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/12). Steel wire rod digunakan oleh pelaku industri hilir baja sebagai bahan baku bermacam produk turunan seperti baut, mur, kawat jembatan dan item kecil penyusun konstruksi lainnya.