KONTAN.CO.ID - Berbagai surat tanah lama, seperti girik, letter C, verponding, dan bukti hak Barat lainnya, tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Apabila tidak didaftarkan hingga batas waktu tersebut, surat tanah lama tidak lagi diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan. Bahkan, Pasal 95 PP 18/2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara jika tak didaftarkan. Lantas, apa yang harus dilakukan pemilik surat tanah lama?
Solusi dari Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada awal Januari lalu menegaskan, hak masyarakat atas tanah tetap diakui dan masih bisa diproses untuk memperoleh sertifikat. Masyarakat pun diimbau tidak cemas, meskipun hingga kini tanahnya masih beralas girik dan belum bersertifikat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memastikan selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai secara fisik, pemilik tetap dapat mengajukan permohonan sertifikat melalui kantor pertanahan setempat.
Baca Juga: Paket Stimulus 2026 Resmi Lanjut, Ini Bocorannya “Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab,” ujar Shamy, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan, meski dokumen lama secara hukum dinyatakan tidak berlaku, girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). Cara urus SHM Untuk mengajukan permohonan penerbitan SHM, pemilik surat tanah lama seperti girik, letter C, dan lain sebagainya cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.
Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh sedikitnya dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Menurut Shamy, saksi harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon.
Baca Juga: Jadwal Puasa 2026: Kenapa Muhammadiyah dan Pemerintah Beda 1 Hari? “Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut telah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” jelasnya.