JAKARTA. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pemerintah masih belum menentukan batas waktu pengkajian rencana pengenaan cukai telepon seluler (ponsel) dan atau pulsa. Namun Gita mengaku banyak masukan yang mengimbau agar rencana tersebut tidak dilakukan.Meskipun begitu, Gita mengatakan kajian terus berjalan. Menurutnya, pemerintah harus menyeimbangkan antara kepentingan untuk melakukan industrialisasi dengan kepentingan yang realistis. "Kita semestinya harus mengenakan cukai kalau memang sudah siap kapasitas industrinya saat ini,"ujar Gita di Kantor Presiden, Kamis (14/2).Saat ini Kemdag bersama Kementerian Perindustrian sedang mengukur apakah industri dalam negeri sudah siap memproduksi ponsel untuk kebutuhan dalam negeri atau tidak. Kalau hasilnya belum, maka perlu waktu transisi sebelum benar-benar menerapkan cukai penggunaan ponsel atau pulsa.Gita mengaku sampai saat ini, pihaknya belum menentukan batas waktu pengkajian aturan ini. Menurutnya, bisa waktunya bulanan atau tahunan. Namun yang pasti pemerintah akan serius mendukung perkembangan industri dalam negeri.Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah sedang mengkaji rencana pengenaan cukai penggunaan telepon seluler (ponsel) dan atau pulsa. Pemerintah menganggap telepon seluler adalah barang mewah yang konsumsinya perlu dikendalikan.Ia menjelaskan konsumsi ponsel termasuk pulsa di Indonesia sudah sangat tinggi khususnya di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Namun, berdasarkan konvensi internasional yang juga diikuti oleh Indonesia, ponsel adalah barang mewah yang tidak bisa dikenakan biaya dalam perdagangannya termasuk bea masuk.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gita: Banyak desakan terkait rencana cukai ponsel
JAKARTA. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pemerintah masih belum menentukan batas waktu pengkajian rencana pengenaan cukai telepon seluler (ponsel) dan atau pulsa. Namun Gita mengaku banyak masukan yang mengimbau agar rencana tersebut tidak dilakukan.Meskipun begitu, Gita mengatakan kajian terus berjalan. Menurutnya, pemerintah harus menyeimbangkan antara kepentingan untuk melakukan industrialisasi dengan kepentingan yang realistis. "Kita semestinya harus mengenakan cukai kalau memang sudah siap kapasitas industrinya saat ini,"ujar Gita di Kantor Presiden, Kamis (14/2).Saat ini Kemdag bersama Kementerian Perindustrian sedang mengukur apakah industri dalam negeri sudah siap memproduksi ponsel untuk kebutuhan dalam negeri atau tidak. Kalau hasilnya belum, maka perlu waktu transisi sebelum benar-benar menerapkan cukai penggunaan ponsel atau pulsa.Gita mengaku sampai saat ini, pihaknya belum menentukan batas waktu pengkajian aturan ini. Menurutnya, bisa waktunya bulanan atau tahunan. Namun yang pasti pemerintah akan serius mendukung perkembangan industri dalam negeri.Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah sedang mengkaji rencana pengenaan cukai penggunaan telepon seluler (ponsel) dan atau pulsa. Pemerintah menganggap telepon seluler adalah barang mewah yang konsumsinya perlu dikendalikan.Ia menjelaskan konsumsi ponsel termasuk pulsa di Indonesia sudah sangat tinggi khususnya di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Namun, berdasarkan konvensi internasional yang juga diikuti oleh Indonesia, ponsel adalah barang mewah yang tidak bisa dikenakan biaya dalam perdagangannya termasuk bea masuk.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News