JAKARTA. Pemerintah akan mengatur batasan jumlah kepemilikan gerai waralaba. Jikalau jumlah gerai tersebut melebihi batas yang ditentukan, maka pemilik gerai wajib melakukan divestasi atau melepas kepemilikannya kepada pihak lain. "Kita akan haruskan mereka (waralaba) melakukan divestasi. Tentu dalam waktu yang masuk akan jadi tidak seketika, tidak instan," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Selasa (18/9). Sejauh ini, pemerintah masih menggodok batasan jumlah kepemilikan yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun kisaran batas kepemilikan waralaba itu antara 100 sampai 150 unit. "Itu masih belum final," jelasnya.
Gita: Waralaba yang melebihi kuota wajib divestasi
JAKARTA. Pemerintah akan mengatur batasan jumlah kepemilikan gerai waralaba. Jikalau jumlah gerai tersebut melebihi batas yang ditentukan, maka pemilik gerai wajib melakukan divestasi atau melepas kepemilikannya kepada pihak lain. "Kita akan haruskan mereka (waralaba) melakukan divestasi. Tentu dalam waktu yang masuk akan jadi tidak seketika, tidak instan," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Selasa (18/9). Sejauh ini, pemerintah masih menggodok batasan jumlah kepemilikan yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun kisaran batas kepemilikan waralaba itu antara 100 sampai 150 unit. "Itu masih belum final," jelasnya.