KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum menghadirkan mantan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina Persero Gita Wirjawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5). Gita bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. "Saya sebagai anggota Dewan Komisaris hingga Oktober atau November 2009, sebelum saya masuk kabinet," ujar Gita Wirjawan dalam persidangan. Selain Gita, jaksa juga menghadirkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick ST Siahaan. Dalam kasus ini, Gita dikonfirmasi jaksa seputar kebijakan Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Gita Wirjawan menjadi saksi persidangan mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum menghadirkan mantan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina Persero Gita Wirjawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5). Gita bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. "Saya sebagai anggota Dewan Komisaris hingga Oktober atau November 2009, sebelum saya masuk kabinet," ujar Gita Wirjawan dalam persidangan. Selain Gita, jaksa juga menghadirkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick ST Siahaan. Dalam kasus ini, Gita dikonfirmasi jaksa seputar kebijakan Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.