JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan membatasi sebanyak 150 gerai kepemilikan gerai ritel modern yang dikelola sendiri oleh perusahaan. Artinya, sisa dari ritel modern yang sudah berdiri tersebut harus segera diwaralabakan. Selain itu juga, Kemendag mewajibkan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kata dia, Permendag ini diterbitkan untuk menyempurnakan Permendag terdahulu, yaitu Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Gita menjelaskan, bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tumbuh pesat, sejalan dengan data yang pernah dilansir oleh Badan Pusat Statistik. Sensus Ekonomi yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2006 menunjukkan bahwa pendapatan usaha seluruh pelaku usaha eceran di Indonesia dalam setahun tercatat sebesar Rp 234 triliun. Apabila setiap tahun usaha eceran tersebut tumbuh 7%, maka seluruh usaha eceran pada tahun 2013 diperkirakan akan mencapai Rp 375 triliun.
Gita Wiryawan terbitkan Permendag ritel modern
JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan membatasi sebanyak 150 gerai kepemilikan gerai ritel modern yang dikelola sendiri oleh perusahaan. Artinya, sisa dari ritel modern yang sudah berdiri tersebut harus segera diwaralabakan. Selain itu juga, Kemendag mewajibkan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kata dia, Permendag ini diterbitkan untuk menyempurnakan Permendag terdahulu, yaitu Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Gita menjelaskan, bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tumbuh pesat, sejalan dengan data yang pernah dilansir oleh Badan Pusat Statistik. Sensus Ekonomi yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2006 menunjukkan bahwa pendapatan usaha seluruh pelaku usaha eceran di Indonesia dalam setahun tercatat sebesar Rp 234 triliun. Apabila setiap tahun usaha eceran tersebut tumbuh 7%, maka seluruh usaha eceran pada tahun 2013 diperkirakan akan mencapai Rp 375 triliun.