JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2014-2019, GKR Hemas yakin Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan DPD hasil rapat paripurna.Menurut GKR Hemas, seluruh proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal."Kalau saya pikir jelas bagi MA tidak mungkin akan melantik, tidak mungkin akan melantik. Saya menghargai dan menghormati MA," kata Hemas dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).
GKR Hemas yakin MA tak bisa lantik pimpinan DPD
JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2014-2019, GKR Hemas yakin Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan DPD hasil rapat paripurna.Menurut GKR Hemas, seluruh proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal."Kalau saya pikir jelas bagi MA tidak mungkin akan melantik, tidak mungkin akan melantik. Saya menghargai dan menghormati MA," kata Hemas dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).