JAKARTA. Sidang gugatan praperadilan PT Metro Batavia (Batavia Air) atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus pidana PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam kesempatan sidang kemarin (14/12), GMF Aero Asia menegaskan, SP3 polisi sudah tepat. Kuasa Hukum GMF, Syahril menyatakan. SP3 tersebut tidak datang dengan serta merta. "Dasarnya adalah keterangan tiga orang saksi yang berasal dari Laboratorium Forensik Mabes Polri, Departemen Perhubungan dan Universitas Indonesia," kata dia, kemarin.
GMF mengelak tuduhan Batavia Air
JAKARTA. Sidang gugatan praperadilan PT Metro Batavia (Batavia Air) atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus pidana PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam kesempatan sidang kemarin (14/12), GMF Aero Asia menegaskan, SP3 polisi sudah tepat. Kuasa Hukum GMF, Syahril menyatakan. SP3 tersebut tidak datang dengan serta merta. "Dasarnya adalah keterangan tiga orang saksi yang berasal dari Laboratorium Forensik Mabes Polri, Departemen Perhubungan dan Universitas Indonesia," kata dia, kemarin.