KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seharusnya, pada minggu ini dan terakhir Jumat nanti (13/4), menjadi batas akhir bagi perusahaan penyedia aplikasi transportasi onlie untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi laiknya perusahaan sejenis pada umumnya. Namun sepertinya, permintaan tegas dari pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan belum mendapat tanggapan serius dari para penyedia transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia. Malah, kedua perusahaan tersebut tidak mau memberikan komentar lebih rinci soal permintaan dari pemerintah tersebut. Salah satunya dari manajemen Grab Indonesia yang justru mempersilahkan menanyakan kebijakan tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemhub). "Maaf, kalau yang itu lebih baik tanyakan langsung ke Bapak Menteri (Perhubungan)," kata Dewi Nuraini, Manajer Humas Grab Indonesia via pesan singkat ke KONTAN, Rabu (11/4).
Sejatinya, manajemen Grab Indonesia lewat Ridzki Kramadibrata, minggu lalu memang belum bersikap soal rencana perubahan status perusahaan tersebut. Meski begitu, manajeman Grab Indonesia sudah menanggapi permintaan Kemhub tersebut dengan meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Ridzki sendiri menyatakan, pihaknya terbuka denga opsi tersebut. Sedangkan perwakilan manajemen Go-Jek Indonesia, Rindu Ragila, Public Relations Manager Go-Jek Indonesia tidak mengubris pesan singkat serta panggilan yang KONTAN layangkan terkait keharusan Go-Jek Indonesia mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi.