KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seharusnya, pada minggu ini dan terakhir Jumat nanti (13/4), menjadi batas akhir bagi perusahaan penyedia aplikasi transportasi onlie untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi laiknya perusahaan sejenis pada umumnya. Namun sepertinya, permintaan tegas dari pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan belum mendapat tanggapan serius dari para penyedia transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia. Malah, kedua perusahaan tersebut tidak mau memberikan komentar lebih rinci soal permintaan dari pemerintah tersebut. Salah satunya dari manajemen Grab Indonesia yang justru mempersilahkan menanyakan kebijakan tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemhub). "Maaf, kalau yang itu lebih baik tanyakan langsung ke Bapak Menteri (Perhubungan)," kata Dewi Nuraini, Manajer Humas Grab Indonesia via pesan singkat ke KONTAN, Rabu (11/4).
Go-Jek dan Grab belum tanggapi status sebagai perusahaan transportasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seharusnya, pada minggu ini dan terakhir Jumat nanti (13/4), menjadi batas akhir bagi perusahaan penyedia aplikasi transportasi onlie untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi laiknya perusahaan sejenis pada umumnya. Namun sepertinya, permintaan tegas dari pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan belum mendapat tanggapan serius dari para penyedia transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia. Malah, kedua perusahaan tersebut tidak mau memberikan komentar lebih rinci soal permintaan dari pemerintah tersebut. Salah satunya dari manajemen Grab Indonesia yang justru mempersilahkan menanyakan kebijakan tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemhub). "Maaf, kalau yang itu lebih baik tanyakan langsung ke Bapak Menteri (Perhubungan)," kata Dewi Nuraini, Manajer Humas Grab Indonesia via pesan singkat ke KONTAN, Rabu (11/4).