KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi. Payung hukum ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua bulan. Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan setelah Peraturan Menteri Perhubungan tersebut terbit, aplikator wajib mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi. Jika tidak, maka dikenakan sanksi teguran administrasi, denda, pembekuan hingga pencabutan izin. "Itu sesuai dengan amanat undang-undang," kata Cucu, Kamis (12/4).
Go-Jek dan Grab ngotot tak mau berubah status akan kena sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi. Payung hukum ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua bulan. Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan setelah Peraturan Menteri Perhubungan tersebut terbit, aplikator wajib mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi. Jika tidak, maka dikenakan sanksi teguran administrasi, denda, pembekuan hingga pencabutan izin. "Itu sesuai dengan amanat undang-undang," kata Cucu, Kamis (12/4).