KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi. Payung hukum ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua bulan. Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan setelah Peraturan Menteri Perhubungan tersebut terbit, aplikator wajib mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi. Jika tidak, maka dikenakan sanksi teguran administrasi, denda, pembekuan hingga pencabutan izin. "Itu sesuai dengan amanat undang-undang," kata Cucu, Kamis (12/4).
Meski begitu, ia bilang pemerintah akan memberikan masa transisi aplikator untuk memenuhi persyaratan perusahaan transportasi. Lantaran, menurutnya aplikator membutuhkan proses penyelesaian administrasi. "Itu sebuah kelaziman dalam aturan,"tukasnya.