Go-Jek dan Grab ngotot tak mau berubah status akan kena sanksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi. Payung hukum ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua bulan.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan setelah Peraturan Menteri Perhubungan tersebut terbit, aplikator wajib mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi.

Jika tidak, maka dikenakan sanksi teguran administrasi, denda, pembekuan hingga pencabutan izin. "Itu sesuai dengan amanat undang-undang," kata Cucu, Kamis (12/4).


Meski begitu, ia bilang pemerintah akan memberikan masa transisi aplikator untuk memenuhi persyaratan perusahaan transportasi.

Lantaran, menurutnya aplikator membutuhkan proses penyelesaian administrasi. "Itu sebuah kelaziman dalam aturan,"tukasnya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi antar interdep. Ia bilang Kementerian Perhubungan akan kolaborasikan aturan yang ada.

Pada pekan ini dan terakhir Jumat nanti (13/4) akan menjadi batas akhir bagi perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi, laiknya perusahaan sejenis pada umumnya.

Namun sepertinya, permintaan tegas dari pemerintah belum mendapat tanggapan serius dari para penyedia transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto