Go-Jek masih menjadi pemimpin pasar transportasi online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekosistem layanan transportasi berbasis teknologi (ride-hailing) di Indonesia sudah terbentuk. Meski sudah banyak pemain di industri tersebut, Go-Jek masih menjadi pemimpin pasar dengan pangsa pasar hampir 80%.

Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, penguasaan pasar Go-Jek sebesar 79,20%, dihitung berdasarkan beberapa parameter. Sisanya dimiliki Grab sebesar 14,69 % ditambah Uber sebesar 6,11%.

Anggota Komisioner KPPU Kodrat Wibowo bilang, data pangsa pasar industri ride-hailing Indonesia itu disimpulkan sejak April 2018. ”Setelah GRAB mengakuisi aset Uber maka pangsa pasar Grab mencapai 20,80% dan Go-Jek sebesar 79,20%,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/9).


Dalam menganalisa pangsa pasar industri ride-hailing, Kodrat mengungkapkan, KPPU memperhitungkan beberapa variabel. Antara lain kesamaan produk dan jasa.

Nah, saat ini bisnis Go-Jek sejatinya berkembang ke bisnis lainnya seperti Go-Send, Go-Food, Go-Clean, Go-Pay dan lain-lain. "Jadi Go-Jek tidak hanya menyediakan aplikasi untuk tranportasi online,” imbuh Kodrat.

Maka menurutnya, cakupan konsumen dan segmen pasar Go-Jek berpotensi semakin meluas seiring dengan perkembangan lini bisnisnya. Dengan begitu penghitungan market share pun berpotensi dipisahkan berdasarkan layanannya.

Atas dasar itu pula persaingan Go-Jek secara utuh tidak bisa lagi head to head dengan Grab dalam penghitungan penguasaan pasar di industri layanan berbasis teknologi di Indonesia. Sebab, Go-Jek melakukan diversifikasi bisnis sebagai perusahaan aplikator.

Sementara itu, terkait dengan pengumuman Grab yang mengaku menguasai industri ride-hailing Indonesia sebesar 65%, menurut Kodrat, bisa jadi atas dasar perhitungan sendiri dari aplikator asal Malaysia itu.

”Ok saja meskipun itu klaim sepihak, ya,” tandasnya. KPPU, menurut Kodrat, tetap melakukan fungsi pengawasan kepada perusahaan aplikator terkait relasi kemitraan dengan para mitra Go-Jek dan Grab. Persaingan usaha Go-Jek dengan Grab dipantau sesuia dengan peraturan,” ucapnya.

Pertimbangan dinamika itu pula yang mendorong KPPU mengkaji revisi Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

”Tujuan revisi UU ini agar poin-poin aturannya sesuai dengan perkembangan bisnis digital di masa kini dan yang akan datang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia