KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) dalam waktu dekat. Dalam hal ini, dunia usaha mengharapkan pemerintah tidak mengenakan pajak yang terlampau tinggi. Chief Executive Officer Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan pajak bagi bisnis jual beli online. Terlebih apabila pemerintah ingin meminta bantuan marketplace untuk memungut PPN dari transaksi online. “Kalau ingin bantuan marketplace untuk fasilitaskan pajak (PPN) tersebut, pastikan rate sekecil mungkin dan ada imbalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Harus ada pahit manis,” kata Nadiem di Gedung Dhanapala, Kemkeu, Jakarta (26/10). Dengan adanya pemanis, menurut Nadiem, pengusaha akan lebih mudah untuk menyosialisasikan apa pun kebijakan pajak yang akan masuk ke ekosistem dari platform mereka. “Kalau kami, Gojek secara pribadi kami siap,” ujarnya. “Tapi memang harus ada pemanis, misalnya marketplace dikasih KUR, atau convenience lainnya,” lanjutnya. Ia mengatakan, walaupun angka yang terlihat dari sektor e-commerce besar-besar, namun sektor ini relatif masih bertumbuh. Nah, menurut Nadiem, apabila ada indikasi pengenaan pajak yang besar, investor akan menarik diri sehingga pertumbuhan sektor digital bisa terhambat.
Go-Jek: Pajak e-commerce mesti diimbangi pemanis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) dalam waktu dekat. Dalam hal ini, dunia usaha mengharapkan pemerintah tidak mengenakan pajak yang terlampau tinggi. Chief Executive Officer Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan pajak bagi bisnis jual beli online. Terlebih apabila pemerintah ingin meminta bantuan marketplace untuk memungut PPN dari transaksi online. “Kalau ingin bantuan marketplace untuk fasilitaskan pajak (PPN) tersebut, pastikan rate sekecil mungkin dan ada imbalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Harus ada pahit manis,” kata Nadiem di Gedung Dhanapala, Kemkeu, Jakarta (26/10). Dengan adanya pemanis, menurut Nadiem, pengusaha akan lebih mudah untuk menyosialisasikan apa pun kebijakan pajak yang akan masuk ke ekosistem dari platform mereka. “Kalau kami, Gojek secara pribadi kami siap,” ujarnya. “Tapi memang harus ada pemanis, misalnya marketplace dikasih KUR, atau convenience lainnya,” lanjutnya. Ia mengatakan, walaupun angka yang terlihat dari sektor e-commerce besar-besar, namun sektor ini relatif masih bertumbuh. Nah, menurut Nadiem, apabila ada indikasi pengenaan pajak yang besar, investor akan menarik diri sehingga pertumbuhan sektor digital bisa terhambat.