KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Go-Jek masih menunggu soal keputusan resmi soal tarif dan diskon taksi online. Sekadar tahu per 1 Juni 2019, aturan main untuk taksi online sudah berlaku yakni Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Di dalam aturan tersebut belum tertera soal tarif batas bawah yang diatur Kementerian Perhubungan. Adapun dalam Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi. VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Reza Say mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait pengaturan tarif dan diskon.
Go-jek tunggu keputusan resmi soal tarif dan diskon taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Go-Jek masih menunggu soal keputusan resmi soal tarif dan diskon taksi online. Sekadar tahu per 1 Juni 2019, aturan main untuk taksi online sudah berlaku yakni Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Di dalam aturan tersebut belum tertera soal tarif batas bawah yang diatur Kementerian Perhubungan. Adapun dalam Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi. VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Reza Say mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait pengaturan tarif dan diskon.