Jakarta. Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung sebagai pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, menampik telah diputus kontrak oleh Pemerintah Provinsi DKI. Menurut Douglas, berhentinya masa berlaku SP 3 tidak menjadikan kontrak otomatis dicabut. "Lagipula kita memang belum dihubungi (Dinas Kebersihan DKI). SP 3 itu bukan pemutusan kontrak tapi surat peringatan," ujar Douglas, Selasa (19/7/2016). Menurut Douglas, waktu 15 hari yang diberikan setelah SP 3 keluar digunakan untuk menindaklanjuti kekurangan pengelola. Setelah itu, dilakukan evaluasi oleh Pemprov DKI mengenai tindak lanjut yang dilakukan pengelola TPST Bantargebang. "Kalau ternyata perbaikan sudah dilakukan dan enggak ada masalah, kan pemutusan kontrak bisa tidak dilakukan," ujar Douglas.
Godang Tua klaim belum diputus kontrak DKI
Jakarta. Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung sebagai pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, menampik telah diputus kontrak oleh Pemerintah Provinsi DKI. Menurut Douglas, berhentinya masa berlaku SP 3 tidak menjadikan kontrak otomatis dicabut. "Lagipula kita memang belum dihubungi (Dinas Kebersihan DKI). SP 3 itu bukan pemutusan kontrak tapi surat peringatan," ujar Douglas, Selasa (19/7/2016). Menurut Douglas, waktu 15 hari yang diberikan setelah SP 3 keluar digunakan untuk menindaklanjuti kekurangan pengelola. Setelah itu, dilakukan evaluasi oleh Pemprov DKI mengenai tindak lanjut yang dilakukan pengelola TPST Bantargebang. "Kalau ternyata perbaikan sudah dilakukan dan enggak ada masalah, kan pemutusan kontrak bisa tidak dilakukan," ujar Douglas.