KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan main terkait bisnis asuransi yang berkaitan dengan teknologi atau lebih dikenal dengan insurtech. Direktur Hukum 2 OJK Endan Sujati menyatakan aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) mengenai insurtech. Endan menyatakan OJK melihat ruang lingkup teknologi informasi dalam industri asuransi ada dalam dua aspek pertama mengenai saluran distribusi yang berkaitan dengan aggregator, marketplace, dan peer to peer insurance. Kedua terkait proses model asuransi itu sendiri sehingga asuransi bisa lebih digitalisasi, menggunakan kecerdasan buatan, hingga menerapkan smart contract. Baca Juga: WanaArtha Life resmi masuki bisnis DPLK
Godok aturan main insurtech, ini yang akan bakal diatur OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan main terkait bisnis asuransi yang berkaitan dengan teknologi atau lebih dikenal dengan insurtech. Direktur Hukum 2 OJK Endan Sujati menyatakan aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) mengenai insurtech. Endan menyatakan OJK melihat ruang lingkup teknologi informasi dalam industri asuransi ada dalam dua aspek pertama mengenai saluran distribusi yang berkaitan dengan aggregator, marketplace, dan peer to peer insurance. Kedua terkait proses model asuransi itu sendiri sehingga asuransi bisa lebih digitalisasi, menggunakan kecerdasan buatan, hingga menerapkan smart contract. Baca Juga: WanaArtha Life resmi masuki bisnis DPLK