KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan main terkait bisnis asuransi yang berkaitan dengan teknologi atau lebih dikenal dengan insurtech. Direktur Hukum 2 OJK Endan Sujati menyatakan aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) mengenai insurtech. Endan menyatakan OJK melihat ruang lingkup teknologi informasi dalam industri asuransi ada dalam dua aspek pertama mengenai saluran distribusi yang berkaitan dengan aggregator, marketplace, dan peer to peer insurance. Kedua terkait proses model asuransi itu sendiri sehingga asuransi bisa lebih digitalisasi, menggunakan kecerdasan buatan, hingga menerapkan smart contract. Baca Juga: WanaArtha Life resmi masuki bisnis DPLK
“Adapun rencana pengaturan insurtech yang akan diprioritaskan pada model distribusi. Digital insurance broker tujuannya agar level playing field tetap terjaga diantara pelaku usaha agar ada keberagaman. Kedua untuk aggregator agar peran masing-masing antara digital insurance broker dan aggregator jelas dan sesuai dengan hak dan kewajiban,” ujar Endan dalam Seminar Potensi Disrupsi Insurtech dalam Industri Asuransi di Indonesia di Kampus UGM Jakarta pada Kamis (5/12). Lanjut Ia, OJK juga akan fokus pada saluran kerjasama marketplace dengan broker guna melindungi kepentingan calon tertanggung karena marketplace menjual produk asuransi dari beberapa perusahaan asuransi. Endan menyatakan setidaknya OJK sudah ada beberapa usulan yang ketiga hal ini. Ia bilang hal ini masih bisa didiskusikan dengan industri asuransi. Usulan tersebut berupa perizinan dan kelembagaan, produk asuransi yang dipasarkan, kualifikasi SDM di bidang perasuransian dan teknologi informasi.