KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) mengakuisisi Moka Technology Solutions Pte Ltd. Manajemen decacorn super app Indonesia tersebut sudah mengirimkan pemberitahuan aksi korporasi tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi, setiap penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis ke KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal efektif aksi korporasi tersebut. Situs KPPU mencatat manajemen Gojek menyampaikan pemberitahuan tersebut pada 9 April 2020. Pemberitahuan terregristrasi pada nomor A1 60 20.
Gojek akuisisi Moka, si kasir digital
KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) mengakuisisi Moka Technology Solutions Pte Ltd. Manajemen decacorn super app Indonesia tersebut sudah mengirimkan pemberitahuan aksi korporasi tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi, setiap penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis ke KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal efektif aksi korporasi tersebut. Situs KPPU mencatat manajemen Gojek menyampaikan pemberitahuan tersebut pada 9 April 2020. Pemberitahuan terregristrasi pada nomor A1 60 20.