KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menyelesaikan draf awal penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam revisi beleid tersebut, ditekankan bahwa perusahaan aplikasi transportasi seperti PT Gojek Indonesia dan PT Grab Indonesia harus mendirikan perusahaan transportasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, draf itu disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak. "Pihak yang sudah kami undang mulai para pakar, perusahaan aplikasi, dan aliansi para mitra pengemudi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/4). Menurut Budi, status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi merupakan jalan tengah untuk mengatasi persoalan selama ini. Sebab dengan cara demikian, pemerintah bisa mengontrol penuh kegiatan mulai dari keamanan dan keselamatan. Apalagi, kewajiban menjadi perusahaan transportasi salah satu kesepakatan saat mediasi antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan para mitra beberapa waktu lalu.
Gojek dan Grab wajib bentuk usaha transportasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menyelesaikan draf awal penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam revisi beleid tersebut, ditekankan bahwa perusahaan aplikasi transportasi seperti PT Gojek Indonesia dan PT Grab Indonesia harus mendirikan perusahaan transportasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, draf itu disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak. "Pihak yang sudah kami undang mulai para pakar, perusahaan aplikasi, dan aliansi para mitra pengemudi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/4). Menurut Budi, status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi merupakan jalan tengah untuk mengatasi persoalan selama ini. Sebab dengan cara demikian, pemerintah bisa mengontrol penuh kegiatan mulai dari keamanan dan keselamatan. Apalagi, kewajiban menjadi perusahaan transportasi salah satu kesepakatan saat mediasi antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan para mitra beberapa waktu lalu.