KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia akan mengambil langkah hukum terhadap PT Terbit Financial Technology (TFT). Langkah hukum tersebut diambil lantaran perebutan merek dagang GoTo yang diklaim lebih dulu dimiliki oleh TFT. Nyatanya, merek tersebut lebih diketahui masyarakat ketika Gojek dan Tokopedia mengumumkan merger pada Mei 2021. "Langkah hukum tersebut yang pertama, kita akan melakukan gugat balik. Kedua, kita akan melakukan protes terhadap pengabulan pendaftaran merek yang infonya mereka sudah dapatkan namun faktanya masyarakat di seluruh Indonesia tahu bahwa GoTo itu milik Gojek dan Tokopedia," ujar Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia Juniver Girsang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Gugatan balik tersebut telah didaftarkan oleh Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat. Menurut Juniver, gugatan ini dilakukan karena ada upaya dari pihak yang ingin meraup keuntungan atas perkara merek GoTo.