Gojek hari ini sudah naikan tarif di 88 kota



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gojek telah melakukan penerapan tarif baru ojek online di 88 kota atau kabupaten pada Jumat (9/8). Penerapan tersebut sesuai pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348  tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. "Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8).

Baca Juga: Mulai hari ini, tarif ojol baru berlaku di 82 kota

Untuk diketahui tarif untuk zona I sebesar Rp 1.850 sampai Rp 2.300 per kilometer (km). Tarif minimal untuk zona tersebut sebesar Rp 7.000 sampai Rp 10.000.


Selanjutnya, tarif untuk zona II sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per km dengan tarif minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000. Sedangkan zona III sebesar Rp 2.100 sampai Rp 2.600 per km dengan tarif minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Ia menyatakan bahwa Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim persaingan yang sehat.

"Sebagai ekosistem karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kepuasan mitra dan pengguna layanan kami," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini