KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan ojek online berbasis aplikasi, Gojek, mengonfirmasi adanya kenaikan tarif jasa ojek online mulai hari ini (11/9). Hal ini menyusul adanya kebijakan penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan pemerintah seiring naiknya harga BBM. “Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022,” ujar Rubi W. Purnomo, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek dalam pernyataan tertulis, Minggu (11/9). Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail besaran kenaikan atau daftar tarif baru yang diimplementasikan oleh Gojek.
- Tarif Ojek Online Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer (km)
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
- Tarif Ojek Online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
- Tarif Ojek Online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000