Gojek Konfirmasi Adanya Penyesuaian Tarif Ojek Online Mulai Hari Ini (11/9)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan ojek online berbasis aplikasi, Gojek, mengonfirmasi adanya kenaikan tarif jasa ojek online mulai hari ini (11/9). Hal ini menyusul adanya kebijakan penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan pemerintah seiring naiknya harga BBM.

“Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022,” ujar Rubi W. Purnomo, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek dalam pernyataan tertulis, Minggu (11/9).

Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail besaran kenaikan atau daftar tarif baru yang diimplementasikan oleh Gojek.


Di samping itu, Gojek secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver Gojek dalam memenuhi biaya operasional sehari-hari. “Hal ini juga sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” tandas Rubi.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini (11/9), Simak Tarif Terbaru Grab Indonesia

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojek online yang sebenarnya diberlakukan per 10 September 2022, namun kemudian pemberlakuan tarif baru tersebut mundur menjadi 11 September 2022. Berikut ini adalah rincian tarif baru ojek online tersebut:

  1. Tarif Ojek Online Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
    • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer (km)
    • Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
  2. Tarif Ojek Online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
    • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
    • Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
  3. Tarif Ojek Online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua)
    • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
    • Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari