KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui peraturan tersebut, kendaraan roda dua tetap diizinkan untuk mengangkut penumpang ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku. Adanya peraturan ini pun disambut baik oleh Gojek. Meski begitu, Gojek masih menunggu kapan Permenhub tersebut diberlakukan. "Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan," ujar Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Gojek masih menunggu lampu hijau mitra pengemudi bawa penumpang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui peraturan tersebut, kendaraan roda dua tetap diizinkan untuk mengangkut penumpang ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku. Adanya peraturan ini pun disambut baik oleh Gojek. Meski begitu, Gojek masih menunggu kapan Permenhub tersebut diberlakukan. "Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan," ujar Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).