JAKARTA. Awan mendung kembali menghampiri nasabah Gold Bullion Indonesia (GBI). Perusahaan investasi emas asal Malaysia ini kembali mengingkari janji alias wanprestasi membayar utang-utangnya kepada nasabah. Adapun Total tagihan nasabah mencapai Rp 99,9 miliar.Padahal, sesuai kesepakatan perdamaian atawa homologasi pada saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 10 Juni silam, yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, GBI janji untuk melunasi utang nasabah pada 16 Juli.Utang ini meliputi pembayaran produk Attoya, pembayaran Buy Back Option (BBO), komisi keagenan, dan utang pihak ketiga atau vendor. Saat itu, Direktur Utama Gold Bullion MD Fadzli Bin Muhammed memastikan akan membayar semua utangnya kepada nasabah atau kreditur, baik yang tercatat dalam laporan pengurus PKPU, maupun yang tidak tercatat.Namun, sampai batas waktu tersebut Gold Bullion tak kunjung melunasi utang. Padahal sat itu, puluhan nasabah sudah berkumpul di kantor utama Gold Bullion di Menara Fedex RPX, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.Sebaliknya, pengurus GBI terus berkelit. Mereka mengklaim batas waktu pelunasan tidak jatuh pada tanggal 16 Juli. Sebagaimana ditegaskan melalui pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Gold Bullion MD Fadzli Bin Muhammed.Mengacu pada putusan homologasi, disebutkan paling lambat 30 hari setelah pengesahan perdamaian, GBI akan melakukan pembayaran. Artinya jatuh tempo pada 22 Juli.Tapi, sekali lagi Gold Bullion tidak melaksanakan pembayarannya. "Sampai saat ini belum ada pembayaran seperti yang dijanjikan," kata salah satu nasabah bernama Raymond Stanley, kepada KONTAN, Minggu (28/7).Meski demikian, nasabah masih bersabar menunggu pembayaran. Untuk memastikan GBI tidak ingkar janji, nasabah memutuskan membentuk tim 10 yang bertugas mengawasi proses pelunasan utang ini. Termasuk mengawasi proses negosiasi GBI dengan para investor. Namun, kesabaran nasabah harus lebih tebal, mengingat sejauh ini belum ada kabar yang menggembirakan. "Info yang saya terima, belum ada investor yang masuk untuk membantu melunasi utang Gold Bullion," ujar Stanley.Sebenarnya, gelagat itikad tidak baik dari Gold Bullion sudah diprediksi oleh pengurus PKPU. Pasalnya, Gold Bullion menyodorkan proposal perdamaian tanpa adanya jaminan yang jelas. "Jaminan yang diberikan Gold BullionĀ tidak jelas. Homologasi itu tidak terjamin," kata salah satu pengurus Reza Safa'at Rizal.Sebut saja, sebelumnya Gold Bullion menegaskan ada investor yang berminat untuk masuk menyelamatkan perusahaan tersebut. Tetapi pada akhirnya tidak terealisasi. "Investor itu fiktif," katanya.Lantaran inilah, pengurus memutuskan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan pengesahan homologasi tersebut. Selanjutnya meminta MA untuk memutuskan Gold Bullion pailit.Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Gold Bullion. Dirut Gold Bullion MD Fadzli saat dihubungi nomor telepon genggamnya tidak aktif.Gold Bullion mengajukan PKPU atas dirinya sendiri. Pertimbangannya karena merasa kesulitan mengembalikan dana nasabahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gold Bullion ingkar janji ke nasabah
JAKARTA. Awan mendung kembali menghampiri nasabah Gold Bullion Indonesia (GBI). Perusahaan investasi emas asal Malaysia ini kembali mengingkari janji alias wanprestasi membayar utang-utangnya kepada nasabah. Adapun Total tagihan nasabah mencapai Rp 99,9 miliar.Padahal, sesuai kesepakatan perdamaian atawa homologasi pada saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 10 Juni silam, yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, GBI janji untuk melunasi utang nasabah pada 16 Juli.Utang ini meliputi pembayaran produk Attoya, pembayaran Buy Back Option (BBO), komisi keagenan, dan utang pihak ketiga atau vendor. Saat itu, Direktur Utama Gold Bullion MD Fadzli Bin Muhammed memastikan akan membayar semua utangnya kepada nasabah atau kreditur, baik yang tercatat dalam laporan pengurus PKPU, maupun yang tidak tercatat.Namun, sampai batas waktu tersebut Gold Bullion tak kunjung melunasi utang. Padahal sat itu, puluhan nasabah sudah berkumpul di kantor utama Gold Bullion di Menara Fedex RPX, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.Sebaliknya, pengurus GBI terus berkelit. Mereka mengklaim batas waktu pelunasan tidak jatuh pada tanggal 16 Juli. Sebagaimana ditegaskan melalui pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Gold Bullion MD Fadzli Bin Muhammed.Mengacu pada putusan homologasi, disebutkan paling lambat 30 hari setelah pengesahan perdamaian, GBI akan melakukan pembayaran. Artinya jatuh tempo pada 22 Juli.Tapi, sekali lagi Gold Bullion tidak melaksanakan pembayarannya. "Sampai saat ini belum ada pembayaran seperti yang dijanjikan," kata salah satu nasabah bernama Raymond Stanley, kepada KONTAN, Minggu (28/7).Meski demikian, nasabah masih bersabar menunggu pembayaran. Untuk memastikan GBI tidak ingkar janji, nasabah memutuskan membentuk tim 10 yang bertugas mengawasi proses pelunasan utang ini. Termasuk mengawasi proses negosiasi GBI dengan para investor. Namun, kesabaran nasabah harus lebih tebal, mengingat sejauh ini belum ada kabar yang menggembirakan. "Info yang saya terima, belum ada investor yang masuk untuk membantu melunasi utang Gold Bullion," ujar Stanley.Sebenarnya, gelagat itikad tidak baik dari Gold Bullion sudah diprediksi oleh pengurus PKPU. Pasalnya, Gold Bullion menyodorkan proposal perdamaian tanpa adanya jaminan yang jelas. "Jaminan yang diberikan Gold BullionĀ tidak jelas. Homologasi itu tidak terjamin," kata salah satu pengurus Reza Safa'at Rizal.Sebut saja, sebelumnya Gold Bullion menegaskan ada investor yang berminat untuk masuk menyelamatkan perusahaan tersebut. Tetapi pada akhirnya tidak terealisasi. "Investor itu fiktif," katanya.Lantaran inilah, pengurus memutuskan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan pengesahan homologasi tersebut. Selanjutnya meminta MA untuk memutuskan Gold Bullion pailit.Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Gold Bullion. Dirut Gold Bullion MD Fadzli saat dihubungi nomor telepon genggamnya tidak aktif.Gold Bullion mengajukan PKPU atas dirinya sendiri. Pertimbangannya karena merasa kesulitan mengembalikan dana nasabahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News