JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tanpa banyak yang tahu, akhir April lalu, pengadilan membatalkan kesepakatan pembayaran utang antara PT Gold Bullion Indonesia (GBI) dengan nasabah. Ini artinya, pengadilan memutuskan perusahaan investasi emas ini pailit. Sontak saja, keputusan ini mengejutkan nasabah GBI yang menunggu kepastian pengembalian dana investasi mereka. Pasalnya, dengan status ini, para nasabah sulit berharap duit mereka kembali. Total dana nasabah di GBI ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun. Apalagi, hasil penyisiran Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI, perusahaan yang berkantor di Jalan Ciputat Raya kav 99, Pondok Pinang, Jakarta Selatan ini tak meninggalkan aset sepeser pun. Tak pelak, Ketua Koordinator FPN GBI Taufiq Kurniawan menuding, ada pihak yang dengan sengaja memailitkan GBI. Kata dia, status pailit ini akan membuat upaya mereka memidanakan eks pemilik dan petinggi GBI dengan jeratan pidana penipuan dan pencucian uang sia-sia.
Gold Bullion pailit, investor gigit jari
JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tanpa banyak yang tahu, akhir April lalu, pengadilan membatalkan kesepakatan pembayaran utang antara PT Gold Bullion Indonesia (GBI) dengan nasabah. Ini artinya, pengadilan memutuskan perusahaan investasi emas ini pailit. Sontak saja, keputusan ini mengejutkan nasabah GBI yang menunggu kepastian pengembalian dana investasi mereka. Pasalnya, dengan status ini, para nasabah sulit berharap duit mereka kembali. Total dana nasabah di GBI ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun. Apalagi, hasil penyisiran Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI, perusahaan yang berkantor di Jalan Ciputat Raya kav 99, Pondok Pinang, Jakarta Selatan ini tak meninggalkan aset sepeser pun. Tak pelak, Ketua Koordinator FPN GBI Taufiq Kurniawan menuding, ada pihak yang dengan sengaja memailitkan GBI. Kata dia, status pailit ini akan membuat upaya mereka memidanakan eks pemilik dan petinggi GBI dengan jeratan pidana penipuan dan pencucian uang sia-sia.