JAKARTA. PT Gold Bullion Indonesia (GBI) harus melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada nasabah sebesar Rp 99,9 miliar dalam jangka waktu 30 hari. Kewajiban itu harus dilakukan GBI Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang mengesahkan perdamaian (homologasi) permohonan peninjauan kembali pembayaran utang (PKPU), Senin (10/6) lalu. Perusahaan investasi emas tersebut harus melunasi kewajibannya paling lambat pada 16 Juli mendatang. Jika terbukti ingkar janji, GBI akan berakhir pailit. "Kalau ini tidak dilasanakan maka GBI bisa pailit," kata pengurus PKPU Reza Syafa'at Rizal, Minggu (16/6). Putusan majelis hakim ini langsung disambut baik oleh para nasabah GBI. Meski demikian, kuasa hukum nasabah, Sri Hendarto dan Tyas Padmawati menyayangkan minimnya komunikasi dan informasi antara GBI dan nasabah.
Gold Bullion wajib lunasi utang nasabah Rp 99,9 M
JAKARTA. PT Gold Bullion Indonesia (GBI) harus melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada nasabah sebesar Rp 99,9 miliar dalam jangka waktu 30 hari. Kewajiban itu harus dilakukan GBI Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang mengesahkan perdamaian (homologasi) permohonan peninjauan kembali pembayaran utang (PKPU), Senin (10/6) lalu. Perusahaan investasi emas tersebut harus melunasi kewajibannya paling lambat pada 16 Juli mendatang. Jika terbukti ingkar janji, GBI akan berakhir pailit. "Kalau ini tidak dilasanakan maka GBI bisa pailit," kata pengurus PKPU Reza Syafa'at Rizal, Minggu (16/6). Putusan majelis hakim ini langsung disambut baik oleh para nasabah GBI. Meski demikian, kuasa hukum nasabah, Sri Hendarto dan Tyas Padmawati menyayangkan minimnya komunikasi dan informasi antara GBI dan nasabah.